Etika Komputer adalah analisa tentang sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan pengesahan kebijakan untuk menggunakan teknologi komputer secara benar.
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi dapat diartikan sebagai suatu analisa tentang dampak sosial yang ditimbulkan dalam pemanfaatan teknologi informasi, baik itu dampak negatif maupun dampak positif
Alasan utama minat masyarakat yang tinggi terhadap etika komputer :
- Logical Malleability (Kelenturan Logika), Merupakan kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apa pun yang kita inginkan.
- Transformation Factors (Faktor Transformasi), Contohnya fasilitas e-mail yang bisa sampai tujuan dan dapat dibuka atau dibaca dimanapun
- Invisibility Factors (Faktor Tak Kasat Mata ), Berhubungan dengan segala operasi internal komputer yang tak kelihatan sehingga membuka peluang pada penyalahgunaan yang tidak tampak.
- Hak Sosial dan Komputer
- Hak atas akses komputer : Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya.
- Hak atas keahlian komputer : Dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.
- Hak atas spesialis komputer : Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, karena tidak semua pemakai komputer menguasai.
- Hak atas pengambilan keputusan komputer : Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
2. Hak atas Informasi
- Hak atas Privasi : Sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupu dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya.
- Hak atas Akurasi : Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer.
- Hak atas Kepemilikan : Umumnya dalam bentuk program-program komputer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal.
- Hak atas Akses : Informasi memiliki nilai, jadi setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut.
Meliputi :
- Moral F Sama dengan tradisi kepercayaan mengenai perilaku benar atau salah.
- Etika F Sama dengan satu set kepercayaan, standar/pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok, masyarakat.
- Hukum F Sama dengan peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat seperti pemerintah kepada rakyat atau warga negaranya.
- Corporate credo: Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaan.
- Program etika: Merupakan suatu system yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
- Kode Etik Khusus Perusahaan: Banyak perusahaan merancang kode etik khusus untuk perusahaannya.
- Formulasikan suatu kode perilaku.
- Tetapkan aturan yang berkaitan dengan masalah-masalah IT.
- Jelaskan sanksi yang akan diambil.
- Kenali perilaku etis.
- kuskan perhatian pada etika melalui program.
- Promosikan undang-undang kejahatan komputer.
Adanya RUU mengenai pemanfaatan teknologi informasi dan juga RUU yang mengatur transaksi elektronik dan tanda tangan elektronik (digital), termasuk naskah-naskah lainnya mengenai undang-undang dunia cyber. Seperti halnya RUU tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU-IETE) dan juga RUU tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-TPTI).
Nantinya kedua RUU ini dapat saling melengkapi, ataupun dilebur menjadi satu, yang sebelumnya disempurnakan dengan mendengar usulan atau tanggapan dari beberapa kalangan seperti akademisi, profesional IT ataupun perusahaan IT.
Perlindungan Hukum terhadap Pemanfaatan Teknologi Informasi :
- Perlindungan pemanfaatan teknologi digital.
- Perlindungan atas data dan informasi beserta hak aksesnya.
- Perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
- Perlindungan terhadap konsumen internet banking.
- Perlindungan terhadap anak-anak sebagai obyek yang bertentangan dengan hukum dan etika moral.
- Pencegahan pornografi di dunia internet.
Ada beberapa hal yang menjadi asas dalam pembentukan hukum perundang-undangan mengenai teknologi informasi. Asas tersebut adalah Legalitas, Itikad Baik, Etika, dan Moral. Proses penegakan hukum dan undang-undang yang meliputi pemanfaatan teknologi informasi sudah dimulai dan masih akan berjalan panjang bersama dengan penyempurnaan dan penyesuaian.
Dengan peran serta semua pihak yang terkait, lambat laun negara kita akan memiliki suatu produk hukum yang dapat mengatur kehidupan dan pemanfaatan teknologi informasi, sehingga akhirnya masyarakat menyadari bahwa aktifitas apapun yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi memiliki perlindungan hukum dan juga akibat hukum.
Dampak Pemanfaatan Teknologi Informasi yang kurang tepat :
- Rasa takut.
- Keterasingan.
- Golongan miskin informasi dan minoritas.
- Pentingnya individu.
- Tingkat kompleksitas serta kecepatan yang sudah tidak dapat ditangani.
- Makin rentannya organisasi.
- Dilanggarnya privasi.
- Pengangguran dan pemindahan kerja.
- Kurangnya tanggung jawab profesi.
- Kaburnya citra manusia
- Desain yang berpusat pada manusia.
- Dukungan organisasi.
- Perencanaan pekerjaan.
- Pendidikan.
- Umpan balik dan imbalan.
- Meningkatkan kesadaran publik.
- Perangkat hukum.
- Riset yang maju.
ETIKA PEMANFAATAN IT
Reviewed by Unknown
on
06.30
Rating:
Tidak ada komentar: